Sesungguhnya Poligami dan Monogami(kalau boleh
saya sebut untuk 1 pria dng 1 istri) telah diatur dalam Al Qur'an ...
Keduanya diperbolehkan, dan diatur dalam Al
Qur'an ...
Kita tidak boleh mengharamkan poligami ataupun
menyalahkan monogami ...
Semua ada sebab dan akibat, dan diatur semuanya
dalam Al Qur'an ...
Boleh jadi kita tidak suka sesuatu, namun
padahal itu baik bagi kita, dan mungkin kita suka sesuatu padahal itu tidak
baik bagi kita, yang Maha Mengetahui sesuatu itu baik atau tidak hanyalah Allah
...
Pengertian dari Poligami adalah perkawinan
seorang suami dengan istri lebih dari satu, sementara untuk poliandri adalah
perkawinan antara seorang istri dengan lebih dari satu suami.
Allah berfirman,
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil
dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan
keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu
dapat mengambil pelajaran.”
(QS. An Nahl: 90)
Sesungguhnya syariat poligami yang telah Allah perbolehkan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.
Bolehnya melakukan poligami dalam Islam
berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي
الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ
وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka
nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Keterangan ayat:
Ayat diatas tidak menyuruh untuk berpoligami secara mutlak,
walaupun ada kata perintah dalam bentuk amar yakni fankihuu ...
.
Juga tidak melarang untuk berpoligami, bagi seorang laki-laki.
Juga tidak melarang untuk berpoligami, bagi seorang laki-laki.
Namun, ayat diatas menunjuk langsung kepada para pelaku
poligami, supaya berlaku adil dan tidak zhalim. Sehingga, bagi para pelaku
poligami diberi batasan untuk menikahi wanita yang disenangi, maksimal adalah
sebanyak 4 saja. Namun jika tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya 1 saja.
Untuk makna "adil" bisa dibaca pada uraian setelah ini.
Sebagai tambahan: "in" dan "idza" dlm bhs. arab memiliki arti yg hampir sama, yakni "jika/apabila", namun untuk "in" memiliki kemungkinannya sangat kecil terjadinya, berbeda dengan "idza" yg memiliki kemungkinan lebih besar terjadinya.
Sebagai tambahan: "in" dan "idza" dlm bhs. arab memiliki arti yg hampir sama, yakni "jika/apabila", namun untuk "in" memiliki kemungkinannya sangat kecil terjadinya, berbeda dengan "idza" yg memiliki kemungkinan lebih besar terjadinya.
Perhatikan pula Ayat Berikut ini:
QS.4. An Nisaa':
وَلَن تَسْتَطِيعُوۤاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Keterangan:
Ayat diatas (berlaku adil), mengarah pada hati (masalah kecintaan). Sehingga, seseorang yg berpoligami, walaupun berkeinginan dan bertekad untuk adil, namun ternyata untuk masalah hati pasti tidak akan bisa adil, karena hati adalah milik Allah, dan dalam kekuasaan Allah.
Manusia tidak akan dapat menjadikan hati/kecintaannya terhadap istri2nya adalah sama (kadarnya). Pasti si Suami tidak akan mampu berlaku adil dalam perkara hati atau kecintaan, karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
Namun demikian, seorang suami di WAJIBKAN adil dalam masalah lahiriah (yakni pembagian giliran dan nafkah). Tidak boleh menjadikan istri yang lain terkatung-katung, hanya karena tidak/kurang cinta. Bagaimanapun juga, cinta atau kurang cinta, tetap harus dan wajib adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah (lahiriah).
Sehingga dapat dikatakan harus adil dalam memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, dan adil dalam pembagian kebutuhan biologis pada istri-istrinya, juga dalam kasih-sayang terhadap semua anak-anaknya.
Barangsiapa mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan dan ketidakadilan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
وَلَن تَسْتَطِيعُوۤاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Keterangan:
Ayat diatas (berlaku adil), mengarah pada hati (masalah kecintaan). Sehingga, seseorang yg berpoligami, walaupun berkeinginan dan bertekad untuk adil, namun ternyata untuk masalah hati pasti tidak akan bisa adil, karena hati adalah milik Allah, dan dalam kekuasaan Allah.
Manusia tidak akan dapat menjadikan hati/kecintaannya terhadap istri2nya adalah sama (kadarnya). Pasti si Suami tidak akan mampu berlaku adil dalam perkara hati atau kecintaan, karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
Namun demikian, seorang suami di WAJIBKAN adil dalam masalah lahiriah (yakni pembagian giliran dan nafkah). Tidak boleh menjadikan istri yang lain terkatung-katung, hanya karena tidak/kurang cinta. Bagaimanapun juga, cinta atau kurang cinta, tetap harus dan wajib adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah (lahiriah).
Sehingga dapat dikatakan harus adil dalam memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, dan adil dalam pembagian kebutuhan biologis pada istri-istrinya, juga dalam kasih-sayang terhadap semua anak-anaknya.
Barangsiapa mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan dan ketidakadilan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
------------------------
Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya
para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak
mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami,
mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti
dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62).
Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi
bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya
mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian
mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan
membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan
manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang
berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As
Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:
1. Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada
umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
2. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid
dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab
bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini
tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul
Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
3. Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding
wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika
tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi
seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga
dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al
Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan
3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
4. Secara umum, seluruh wanita siap menikah
sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga
lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih
Fiqih Sunnah 3/217).
5. Syariat poligami dapat mengangkat derajat
seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki
seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada
yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat
ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami.
6. Poligami merupakan cara efektif menundukkan
pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan,
betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang
lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa
quwwata illa billah.
7. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai
keburukan dan penyimpangan.
8. Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga
memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan
berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga
Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara
jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah
keturunan mereka.
Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah
syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika
hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia
mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan
alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam
berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat
poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena
kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi
alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya kesalahan orang
dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia
perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan
terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali
melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan
kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak
syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara
penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa
banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang,
bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan
berhasil.
Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
1. Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan
tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan.
Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
2. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama,
mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang
lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya.
Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang
melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu
Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang
lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri
lebih dari empat dalam satu waktu.
3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan
dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika
dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita
bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan
bibinya dalam satu waktu.
6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para
istri.
7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia
tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia
tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama
terhadap istri lainnya.
8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang
beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya
(madunya).
9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu
giliran bagi istri-istrinya.
10.
Suami tidak boleh
berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri
yang sedang mendapatkan giliran.
11.
Hendaknya menyiarkannya
(dengan walimah) untuk istri ke-2 hingga ke-4 seperti walimah yg dilakukan
untuk istri pertama tanpa membeda-bedakannya.
>> Jika seseorang Tidak Bisa
memenuhi syarat² berpoligami, dan dikuatirkan tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya
menikah hanya dengan 1 istri saja, seperti yg disebutkan dalam (QS. An Nisaa:
3) diatas.
------------------------
Bab:Peringatan bagi Para Istri
Hannad menceritakan kepada kami, Jarir memberitahukan kepada kami dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Ja'ad, dari Amr bin Al Haris bin Al Musthaliq, ia berkata, "Dikatakan bahwa manusia yang paling berat siksaannya adalah dua orang, yaitu seorang wanita yang durhaka kepada suaminya dan imam suatu kaum tapi mereka membencinya."
(Sanadnya Shahih dari Shahih sunan Tirmidzi no:359)
Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyas memberitahukan kepada kami dari Bahir bin Sa'ad, dari Khalid bin Ma'dan, dari Katsir bin Murrah Al Hadhrami, dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidaklah seorang perempuan menyakiti suaminya di dunia, melainkan istri bidadarinya (di surga nanti) akan berkata, 'Janganlah engkau menyakitinya Semoga Allah membalasmu, karena sesungguhnya dia disampingmu sebagai tamu, yang sebentar lagi akan berpisah darimu dan akan datang kepadaku'."
(Shahih: Ibnu Majah no:2041)
Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap perempuan yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." (Shahih: Ibnu Majah no.2055)
Bab:Peringatan bagi Para Suami
Abu Kuraib menceritakan kepadaku, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepadaku dari Muhammad bin Amr, Abu Salamah memberitahukan kepadaku dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya'."
(Hasan Shahih: Silsilah Alhadits Shahihah no.284)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring."
(Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih)
------------------------
Bab:Peringatan bagi Para Istri
Hannad menceritakan kepada kami, Jarir memberitahukan kepada kami dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Ja'ad, dari Amr bin Al Haris bin Al Musthaliq, ia berkata, "Dikatakan bahwa manusia yang paling berat siksaannya adalah dua orang, yaitu seorang wanita yang durhaka kepada suaminya dan imam suatu kaum tapi mereka membencinya."
(Sanadnya Shahih dari Shahih sunan Tirmidzi no:359)
Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyas memberitahukan kepada kami dari Bahir bin Sa'ad, dari Khalid bin Ma'dan, dari Katsir bin Murrah Al Hadhrami, dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidaklah seorang perempuan menyakiti suaminya di dunia, melainkan istri bidadarinya (di surga nanti) akan berkata, 'Janganlah engkau menyakitinya Semoga Allah membalasmu, karena sesungguhnya dia disampingmu sebagai tamu, yang sebentar lagi akan berpisah darimu dan akan datang kepadaku'."
(Shahih: Ibnu Majah no:2041)
Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap perempuan yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." (Shahih: Ibnu Majah no.2055)
Bab:Peringatan bagi Para Suami
Abu Kuraib menceritakan kepadaku, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepadaku dari Muhammad bin Amr, Abu Salamah memberitahukan kepadaku dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya'."
(Hasan Shahih: Silsilah Alhadits Shahihah no.284)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring."
(Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih)
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya."
(Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim)
Keterangan:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan Adil, namun beliau tidak bisa memberikan secara adil akan perasaan Cinta terhadap isteri2 beliau. Karena Perasaan Cinta adalah milik Allah, dan bukan termasuk kekuasaan manusia, walau ia seorang Nabi-pun.
Memang perasaan cinta yg terdapat pada qalbu/hati seseorang itu sesungguhnya benar2 milik Allah. Siapakah yang dapat membolak-balikkan qalbu/hati selain Allah sendiri?
+Saya tulis dari berbagai sumber dengan tujuan berbagi pengetahuan saja..