Ketentuan
Jam kerja lembur
Pengertian
waktu kerja lembur mengacu pada Pasal 1 Kep-102/MEN/VI/2004, adalah :
a.
Waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6
hari kerja dalam 1 minggu.
b.
Waktu kerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja
dalam 1 minggu
c.
Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang
ditetapkan pemerintah.
Namun
tidak berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu yaitu tidak
berhak atas upah kerja lembur alasannya karena pekerja tersebut mendapatkan
upah yang tinggi. Pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu tersebut
memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali
jalannhya perusahaan dimana waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu
kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan undang-undang yang
berlaku.
Pemerintah
memberikan batasan maksimal bagi perusahaan dalam menginstruksikan karyawan
dalam melakukan kerja lembur, batasan ini yaitu ;
1.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam
1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2.
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur
resmi.
Syarat
melakukan kerja lebur,antara lain ; (1) Ada perintah tertulis, (2) Pekerja
setuju untuk melaksanakan kerja lembur, (3) Adanya rincian pelaksanaan kerja
lembur, (4) Adanya bukti tanda tangan kedua belah pihak.
Perusahaan
yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban : (1)
membayar upah kerja lembur; memberi kesempatan untuk istirahat
secukupnya; memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori
apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. (2) Pemberian
makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh
diganti
dengan uang.
Mekanisme
Perhitungan Upah Lembur
Teknis
perhitungan upah lembur ini mengacu pada Keputusan Menteri No. 102/MEN/VI/2004,
yaitu waktu kerja lembur dan upah kerja lembur memiliki ketentuan sbb ;
1.
Perhitungan Upah Lembur didasarkan pada upah bulanan
2.
Cara Menghitung upah sejam adalah 1/ 173 x upah sebulan
Mengapa
harus dikali dengan 1/173, perhitungannya sebagai berikut:
Pasal
11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :
1.
Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja
pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya
dibayar sebesar 2 x upah sejam
2.
Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam
kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam
ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.
Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam
pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah
lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam
3.
Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah
kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9
dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam.
Dasar
perhitungan upah lembur merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tetapi
jika komponen upah keseluruhan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan
tunjangan tidak tetap dimana upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75%
maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari jumlah secara keseluruhan.
Apakah
Yang dimaksud Tunjangan ?
Dalam
struktur upah tercakup didalamnya tunjangan-tunjangan. Tunjangan merupakan
pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan oleh pengusaha kepada
pekerja. Dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Tunjangan tetap dan Tunjangan Tidak
tetap.
Tunjangan
tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara
tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang
sama dengan pembayaran upah pokok tanpa dikaitkan dengan tingkat kehadiran atau
kinerja.
Contoh
tunjangan tetap ; tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,tunjangan masa kerja
Tunjangan
tidak tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan
secara tidak tetap dan dikaitkan dengan kehadiran atau kinerja
Contoh
tunjangan tidak tetap ; tunjangan transport, tunjangan kehadiran, tunjangan
makan, tunjangan shift, tunjangan premi, dll
Tdiak
ada regulasi yang memberikan panduan baku mengenai tunjangan ini, umumnya hal
ini diselesaikan melalui kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
Jenis-jenis
pembagian komponen upah :
1.
Upah Pokok ditambah tunjangan tetap ( All In )
2.
Upah pokok ditambah tunjangan tetap dan tidak tetap
3.
Upah tidak terbagi kedalam komponen-komponen, gaji yang diterima pekerja adalah
total keseluruhan ( clean wage )
Simulasi
Perhitungan Upah Lembur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar